Hukum Kpr Menurut Syariah Islam
HUKUM KPR MENURUT SYARIAH ISLAM Tanya: Ustadz, mohon dijelaskan hukum KPR dalam pandangan syariah Islam ? Jawab: KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah kredit yang diberikan bank atau lembaga pembiayaan kepada nasabah untuk membeli rumah dari pihak developer. Pihak dalam KPR ada 3, yaitu: pembeli (nasabah), developer dan bank (atau lembaga pembiayaan). Mekanisme KPR pada umumnya sebagai berikut; 1. Nasabah (pembeli) membayar DP kepada developer, misalnya 20% dari harga rumah, setelah pembeli memenuhi syarat-syarat administratif (KTP, KK, Slip Gaji, dll) 2. Nasabah mengajukan kredit pinjaman senilai 80% dari harga rumah kepada bank atau lembaga pembiayaan 3. Nasabah melunasi pinjaman tersebut kepada bank secara angsuran disertai bunga. 4. Nasabah menjadikan rumah yang dibeli sebagai agunan (jaminan). Jika nasabah melakukan wanprestasi (cedera janji), seperti terlambat membayar angsuran, maka bank akan mengenakan denda. KPR hukumnya haram menurut syariah Islam, karena 3 alasan berikut: Pert