Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2017

Hukum Jual-Beli dengan Sistem Kredit

Gambar
Di zaman yang serba canggih ini perkembangan s i stem ekonomi sudah sangat pesat. Beragam sistem ditawarkan oleh para niagawan untuk bersaing menggaet hati para pelanggan. Seorang niagawan muslim yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan dunia sudah semestinya  cerdik dan senantiasa menganalisa fenomena yang ada agar mengetahui  bagaimana  pandangan syariat terhadap transaksi ini. Dengan demikian tidak mudah terjerumus ke dalam larangan-Nya. Di antara sistem yang saat ini terus dikembangkan adalah sistem kredit, yaitu cara menjual barang dengan pembayaran secara tidak tunai (pembayaran ditangguhkan atau diangsur). 1 Di dalam ilmu fikih, akad jual beli ini lebih familiar dengan istilah jual beli  taqsith  (التَقْسيـْط). Secara bahasa,  taqsith  itu sendiri berarti membagi atau menjadikan sesuatu beberapa bagian. Meskipun sistem ini adalah sistem klasik, namun terbukti hingga kini masih menjadi trik yang sangat jitu untuk menjaring pasar, bahkan sistem ini terus-menerus dikembangkan

Bolehkah Harga Tunai dan Kredit Berbeda pada KPR syariah?

Gambar
Bolehkah Harga Tunai dan Kredit Berbeda? Ini kok harga cash dan kreditnya beda? Kan tidak boleh dalam Islam. Pernyataan seperti ini cukup sering dikemukakan para peminat Perumahan Syariah. Terutama, kala mengetahui harga kredit yang ternyata besaran totalnya ia rasa jauh berbeda dengan harga cash unit yang ia ingin beli. Mungkin, alasan utama keberatan tersebut adalah karena adanya sebuah dalil yang mengatakan tidak boleh adanya dua harga pada satu transaksi. Jika ada kelebihan harga, maka itu termasuk riba. “Siapa yang menjual dengan dua transaksi, maka ia diberi rugi ataukah diberi riba.” (H.R. Abu Daud dan Al-Baihaqi. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadis ini hasan) Melihat hadis tersebut, tentunya kita sebagai seorang muslim harus mentaatinya. Karena kita haruslah mengikuti apa yang Rasulallah saw. sampaikan. Lalu, bagaimana hukumnya apabila membeli suatu barang, misalnya unit rumah yang harga tunai dan kreditnya berbeda tadi? Apakah lantas pembeliannya menjadi haram at